MANAJER SPBU 14.205.1139.DESA FIRDAUS,SEI RAMPAH SERGAI,KANGKANGI DPRD KOMISI B DAN APH SERGAI
Serdang Bedagai(Sumut) - ClassioTv,Id.
Bahan bakar minyak(BBM)bersubsidi,dijual bebas SPBU 14.205.1139 kepada Mafia Minyak.
Manajer sebagai pimpinan seharusnya melarang anak buahnya mengisi minyak jenis Solar secara berlebihan.
Pegawai SPBU seharusnya menjual kepada masyarakat bukannya kepada Mafia Minyak.
Manajer dan Pegawai SPBU14.205.1139 desa Firdaus,Sei Rampah,telah melanggar UU RI.
Negara RI sudah jelas menegaskan UU Pasal 55 nomor 22 thn 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (Migas)pelanggaran pasal ini diancam Pidana Penjara paling lama 6 thn,dan Denda paling tinggi Rp.60 milyar.Penyalahgunaan yang dimaksut dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Wartawan Classiotv,Rabu 4 juni 2025 dari beberapa narasumber yang enggan disebut namanya,diduga Praktek Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sempat diberhentikan,kini bisa bermain lagi,karena setoran Mafia Minyak untuk Manajer SPBU dan karyawannya cukup besar.
Pertamina seharusnya segera menutup/segel SPBU 14.205.1139 Desa Firdaus,kec:Sei Rampah,kab:Serdang Bedagai(Sumut) tersebut.Supaya menjadi contoh kepada SPBU yang lainnya.
BBM bersubsidi seharusnya dinikmati Masyarakat Sergai,kini telah di salah gunakan Manajer dan pegawai SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi memperkaya diri.
Aparat Hukum dan DPRD komisi B kab:Serdang Bedagai(Sumut)yang telah di Kangkangi harus bertindak cepat.tegakan hukum di kab:Serdang Bedagai.
Tangkap Manajer dan pegawai SPBU serta Para Mafia Minyak.Lihat CCTV Pak,sebagai bukti,supaya lebih gampang membersihkan para Mafia Minyak.
(Rozi)
Social Header