DIDUGA PENYIMPANGAN BBM BERSUBSIDI
SUDAH LAMA DILAKUKAN SPBU SEI SIJENGGI,Perbaungan & SPBU FIRDAUS RAMPAH.
Serdang Bedagai,ClassioTv,Id.
Masyarakat Kab:Serdang Bedagai,(SUMUT),Seorang warga, Ketua LSM HARIMAU SUMATERA UTARA(SUMUT)berinisial,M H.
Selasa,3 /5/2025.Pukul:16:30 wib.Duduk ngopi bersama Wartawan ClassioTv,memberitahukan adanya SPBU yang telah melanggar Hukum,menjual minyak jenis Solar kepada Mafia.
SPBU Desa Sei Sijenggi,Kec:Perbaungan,
SPBU Desa Firdaus,Kec:Sei Rampah
Kedua SPBU berada di Wilayah Hukum Serdang Bedagai (SUMUT).Mafia melangsir minyak jenis Solar,memakai mobil Box yang sudah dimodifikasi.
Negara RI sudah jelas menegakkan UU Pasal 55 nomor 22 thn 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (Migas)pelanggaran pasal ini diancam Pidana Penjara paling lama 6 thn,dan Denda paling tinggi Rp.60 milyar.Penyalahgunaan yang dimaksut dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Hukum mesti ditegakkan,Tangkap Mafia Minyak. yang berada di SPBU Sei Sijenggi & SPBU Firdaus.Kab:Serdang Bedagai,Sumatera Utara.
KAPOLRI,KAPOLDA,KAPOLRES Sergai,dan Jajaran Pemerintah RI.Masyarakat Serdang Bedagai meminta,agar segera ditindak SPBU-SPBU yang melakukan penyimpangan dengan cara menjual Minyak Solar subsidi kepada Mafia Minyak.
Kepada Pemerintah Republik Indonesia,terutama yang Berwenang di PERTAMINA.
Tutup dan Segel secepatnya,SPBU 14.205 1106 Desa Sei Sejenggi,Kec:Perbaungan,Kab:Serdang Bedagai.dan SPBU 14.205 1 139,Desa Firdaus,Kec:Sei Rampah,Kab:Serdang Bedagai.(Sumut).
(Rozi)
Social Header