SERGAI // ClassioTv,Id // Bahan bakar minyak(BBM)bersubsidi jenis Pertalite dijual bebas SPBU DODO 14.205.177 kepada Mafia Minyak. Manajer sebagai pimpinan seharusnya melarang anak buahnya mengisi minyak Bersubsidi jenis Pertalite secara berlebihan.
Karyawan SPBU seharusnya menjual kepada masyarakat,bukan kepada Mafia Minyak.Manajer dan Karyawan SPBU DODO 14.205.177 Pantai Cermin,telah melanggar UU RI.
Negara RI sudah jelas menegaskan UU Pasal 55 nomor 22 thn 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (Migas)pelanggaran pasal ini diancam Pidana Penjara paling lama 6 thn,dan Denda paling tinggi Rp.60 milyar.Penyalahgunaan yang dimaksut dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Wartawan Classiotv,Minggu 6 juli 2025 dari beberapa narasumber yang enggan disebut namanya,diduga Praktek Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang sempat diberhentikan,kini bisa bermain lagi,diduga karena setoran Mafia Minyak untuk Manajer SPBU DODO dan karyawan cukup besar.
Kepada Pertamina seharusnya menutup/menyegel SPBU DODO 14.205.177.Agar menjadi contoh kepada SPBU lainnya.
BBM bersubsidi seharusnya dinikmati Masyarakat,kini telah di salah gunakan Manajer dan pegawai SPBU DODO untuk mendapatkan keuntungan pribadi memperkaya diri mereka.
Aparat Hukum kab:Serdang Bedagai(Sumut)di Kangkangi Manajer SPBU DODO.Hukum Mesti di tegakan,KAPOLDA SUMUT harus secepatnya
Menangkap Manajer dan Karyawan SPBU DODO serta Para Mafia Minyak.CCTV sebagai bukti nyata,Memperkuat penyelidikan POLSEK Pantai Cermin,Polres Serdang Bedagai,dan Kapolda Sumut.
(Rozi)
Social Header