STASIUN KERETA API INDONESIA (KAI)PERBAUNGAN,BERMAIN PROYEKSILUMAN(PROYEK TANPA PAPAN INFORMASI)
Classio tv id - Serdang Bedagai.
Classiotv.id//Pembangunan yang dilakukan PT.KAI,Stasiun Perbaungan,Simpang Tiga Pekan,Kec:Perbaungan,Kab:Serdang Bedagai(Sumut).Jelas sekali sudah melanggar aturan,tapi tetap bersikeras untuk melanjutkan proyek tanpa menghiraukan peraturan Presiden RI,Peraturan Menteri,dan UU.
Selasa 10 juni 2025,pukul.12:30. WiB.
Salah seorang Wartawan Classiotv.id (R)mendatangi Stasiun KAI Perbaungan untuk bertanya tentang Plang Informasi,kenapa tidak ada dilokasi,jawab seorang pengurus proyek masih dibuat Pak.
Papan informasi(Plang Proyek)seharusnya dibuat dan di pajangkan sebelum Proyek Pembangunan dilakukan.
Sebelum Proyek dilakukan,masih melakukan pengukuran besar/kecil bangunan,Wartawan Classiotv (R) sudah mempertanyakan juga masalah Papan Informasi(Plang).
Mereka Pegawai Stasiun mengatakan pembangunan ini tidak memerlukan Papan Informasi(Plang).
Merasa Kebal Hukum atau membangun pakai Uang pribadi,makanya mereka berani mengatakan seperti itu.
Kewajiban memasang Papan Nama Proyek tertuang dalam peraturan Presiden(PerPres)no.54 tahun2010 dan PerPres nomor 70 tahun 2012,Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan nama Proyek dengan benar.
Hebat dan Kebal Hukum PT.KAI Stasiun Kec:Perbaungan sehingga berani melanggar Peraturan Presiden.
Camat Perbaungan dan Lurah Simpang Tiga Pekan yang dekat dengan Stasiun sudah jelas di Kangkangi mereka.
Kepada Presiden RI dan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah,Rakyat/Masyarakat Perbaungan(Sergai)meminta tindak tegas mereka yang merasa Kebal Hukum.
(Rozi)
Social Header