Medan // Classio TV.id // Satuan Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria berinisial Abrori Syafrizal Yaman Srg (43), warga Jalan PWS No. 45 Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/705/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang dilayangkan oleh korban Melia Mutiara Karina Solin (28), seorang karyawati swasta yang tinggal di kos-kosan Jalan PWS No. 30 Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban baru bangun tidur dan mendapati ponsel yang biasanya ia letakkan di sampingnya sudah tidak ada. Setelah memeriksa kamar, korban juga mendapati jam tangannya turut hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pemilik kos dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di seputaran Jalan PWS.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y22 warna biru milik korban yang masih disimpan oleh pelaku dan rencananya akan dijual.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, dirinya masuk ke halaman rumah kos, lalu naik ke lantai dua. Dengan perlahan ia membuka pintu kamar korban yang saat itu sedang tertidur. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil handphone dan jam tangan korban, lalu melarikan diri.
Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
> “Benar, pelaku pencurian berhasil kami amankan beserta barang bukti handphone milik korban. Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
(E G.)
Social Header