Breaking News

Kasus Irfan Batubara Dipastikan Berjalan sesuai prosedur Hukum


 

Medan // Classio TV .id//Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penahanan ilegal terhadap seorang pria bernama Irfan Batubara dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Tembung menuai perhatian publik. Namun, pihak kepolisian membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur.


Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, melalui penyidiknya, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Irfan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut keterangan, laporan dari pelapor atas dugaan penggelapan sepeda motor memang sudah teregistrasi dalam sistem sebelum langkah penahanan diambil.


“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tidak benar jika disebut Irfan ditahan tanpa dasar hukum. Kami memiliki bukti laporan serta keterangan awal yang cukup untuk melakukan tindakan hukum"lanjut nya


Mengenai isu bahwa korban dikeroyok oleh empat warga sipil sebelum dibawa ke Polsek, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih simpang siur. Kepolisian tidak pernah memberi mandat kepada masyarakat untuk melakukan penangkapan paksa. Sebaliknya, Irfan disebut justru diajak ke kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.


“Kalau memang ada dugaan pengeroyokan, tentu itu ranah pidana lain yang juga bisa dilaporkan. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak keluarga untuk membuat laporan, dan kasus itu pasti diproses sesuai hukum,” lanjutnya.


Terkait tuduhan bahwa penahanan dilakukan tanpa surat resmi, pihak Polsek menegaskan bahwa surat penangkapan maupun penahanan selalu diterbitkan dan ditembuskan kepada keluarga sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAP.


“Tidak ada yang kami sembunyikan. Semua dokumen ada dan lengkap. Kami siap menunjukkannya jika diminta dalam forum resmi,” ujar penyidik.


Pihak Polsek juga menyesalkan narasi yang menyebut penyidik bersikap arogan saat diwawancarai media. Mereka menilai pernyataan yang dikutip wartawan tidak utuh, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.


“Setiap anggota tentu punya keterbatasan fisik setelah bertugas panjang. Kami akui gaya komunikasi bisa saja kurang tepat, tetapi itu tidak mencerminkan sikap institusi. Substansinya tetap: proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.


Kasus ini kini sedang berjalan di bawah pengawasan Polrestabes Medan. Kepolisian menegaskan tidak ada pembiaran maupun penyalahgunaan wewenang. Jika ada laporan balik terkait dugaan pengeroyokan, pihak berwenang memastikan akan memprosesnya sesuai koridor hukum.


“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak punya hak yang sama di depan hukum. Jangan sampai opini liar menyesatkan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkas Kanit Reskrim.


( E.G )

© Copyright 2025 - Classiotv.id