Breaking News

Dugaan Isi Pertalite, Kendaraan Operasional BUMN INALUM Dilaporkan ke Polisi

 


Dugaan Isi Pertalite, Kendaraan Operasional BUMN INALUM Dilaporkan ke Polisi

 

CLASSIO TV ID //  Batubara .

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali muncul di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kali ini, kendaraan operasional PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di sektor peleburan aluminium dan energi, menjadi sorotan setelah diduga mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

 

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) telah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara. Laporan menyebutkan, kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan adalah Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi BK 1016 AFS, yang tercatat sebagai mobil operasional perusahaan dan digunakan oleh Edy Prianto, karyawan PT INALUM dari Departemen SQA.

 

Peristiwa diduga terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 11.38 WIB di SPBU 14212261 Pajak Sore, Kuala Tanjung.

 

"BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk kendaraan operasional perusahaan besar, apalagi BUMN," tegas Rudi Harmoko, S.H, koordinator FORMATSU, saat diwawancarai pada Jumat (09/01/2026).

 

Menurut FORMATSU, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pendistribusian BBM Bersubsidi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menjelaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan transportasi publik, sehingga kendaraan operasional perusahaan termasuk BUMN dilarang menggunakannya.

 

LSM tersebut juga menduga praktik serupa telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai rasa keadilan sosial, mengingat masyarakat seringkali kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.

 

"Kalau dugaan ini benar dan dibiarkan, maka subsidi negara justru dinikmati oleh pihak yang seharusnya tidak berhak. Ini ironi dan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan subsidi," ujar Rudi.

 

FORMATSU mendesak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H. untuk bertindak tegas dan profesional dengan memanggil serta memeriksa semua pihak terkait, termasuk Edy Prianto dan pihak manajemen PT INALUM. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika rakyat kecil bisa ditindak, maka korporasi besar pun harus diperlakukan sama," tandasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT INALUM maupun Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan.

 

 

 

Tagar: #BBMSubsidi #PenyalahgunaanBBM #INALUM #BUMN #FORMATSU #PolresBatuBara #SumateraUtara #KabarKriminal

© Copyright Classiotv.id 2026 - Classiotv.id