Sepeda Motor Anto Raib,Digelapkan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Classiotv.id - Sergei.
Serdang Bedagai,(perbaungan)//Seorang pria yang bernama Surianto(57),akrab dipanggil pakcek Anto,warga jl.sawo,kel.melati1,kec:Perbaungan,kab:Serdang Bedagai,korban penggelapan.
Di bulan Desember 2026,sekira pukul 15:00 wib,korban Anto menemui tersangka pria inisial R.S,untuk menggadaikan satu unit sepeda motor yamaha mio m3,bk 3280 YBI.
Tersangka R.S memberikan uang Rp.1.200.000.00 sambil mengatakan kepada korban Anto,uang ini sudah dipotong admint Rp.100.000.00 dan bunganyaRp.200.000.00.Untuk nebus keretanya nanti Rp.1.500.000.00.Kalau belum bisa ditebus,bayar bunganya aja.
Tersangka pria R.S membawa sepeda motor kerumah,di link.VII,kel.Tualang,kec:Perbaungan.kab;Serdang Bedagai.
Di bulan pertama,januari korban Anto memberikan kepada tersangka R.S Rp.200.000.00 bunga dari uang yg dipinjam,masuk bulan Februari korban Anto menemui tersangka R.S membawa uang Rp.1.500.000.00 untuk menebus sepeda motor.
Tersangka R.S membawa korban Anto kerumahnya di Tualang,tempat penyimpanan sepeda motor Anto.
Sampai dirumah tujuan,kel.Tualang,kec:Perbaungan.Korban Anto meminta sepeda motornya dikeluarkan dari rumah.
Tetapi Istri tersangka R.S yang sering dipanggil inisial D.S mengatakan sepeda motor milik Anto telah dijualnya,melalui perantara Agus.
Setelah beberapa minggu menunggu sepeda motornya belum juga dikembalikan,korban Anto mendatangi Polsek Perbaungan pada bulan maret,melaporkan kejadian yang menimpanya,supaya para pelaku pasangan suami istri (pasutri),segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara R.I
Para pelaku telah melanggar pasal 370 KUHP,korban Anto keluarga besar Pokdarkamtibmas Bhayangkara sektor Perbaungan,kami meminta kepada Kapolsek Perbaungan AKP.Japri Binsar Simamora,S.H.,M.H segera menindak lanjuti laporan kami.
Rozi

Social Header