Breaking News

‎Pengajuan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD Batu Bara Sesuai Amanah Peraturan Perundang-undangan ‎

 


Pengajuan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD Batu Bara Sesuai Amanah Peraturan Perundang-undangan .


‎Classiol tv // Batu Bara, 

‎Pengajuan Ranperda perubahan bentuk hukum BUMD  Pembangunan Batra Berjaya (PBB) sejalan dengan peraturan  perundang-undangan terbaru.

‎Penjelasan tersebut disampaikan Pj. Sekdakab Rusian Heri, Senin (25/5/2026). Ia menjelaskan saat ini perusahaan plat merah tersebut masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan akan dirubah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).

‎Perobahan ini sejalan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka PT Pembangunan Batra Berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan terbatas daerah," jelas Heri.

‎Masih menurut Heri, selain untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD  Pembangunan Batra Berjaya dalam memberikan kontribusi bagi Kabupaten Batu Bara berupa keuntungan yang layak dan melaksanakan tata kelola perusahaan serta sebagai identitas bisnis milik Pemerintah Daerah.

‎"BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

‎Heri menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Batu Bara yang menyetujui Ranperda perubahan bentuk hukum PT PBB untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah. (ebson)

‎Ket photo : 

‎Pj Sekdakab Rusian Heri saat menyampaikan sambutan atas tanggapan umum fraksi terhadap Ranperda perobahan bentuk hukum BUMD. 

P.G

© Copyright Classiotv.id 2026 - Classiotv.id