Dalam dokumen yang disusun MAPEL, perlindungan lingkungan hidup ditegaskan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui dialog tersebut, MAPEL merumuskan delapan program prioritas, yakni pembentukan Satgas Lingkungan Hidup berbasis masyarakat, pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata, penelitian terhadap biota, abiotik, flora dan fauna endemik Kabupaten Batu Bara, kampanye pelestarian lingkungan, peningkatan kolaborasi dengan kelompok pegiat lingkungan, penguatan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, penetapan kawasan keanekaragaman hayati sebagai sarana edukasi, serta pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi dan universitas.
Selain program prioritas, MAPEL juga menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, yaitu pembangunan taman hijau di setiap kecamatan, evaluasi terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 13 perusahaan yang akan berakhir masa izinnya, penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang mengatur sektor kelapa sawit secara spesifik, serta pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Lingkungan yang melibatkan dinas terkait, Polres Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara, dan DPRD Kabupaten Batu Bara.
Ketua MAPEL Kabupaten Batu Bara, Ramadhan Zuhri, SH, bersama Sekretaris Husnul Zen, SE, berharap seluruh hasil dialog publik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara.
Dialog publik ini menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan gagasan dan rekomendasi bagi pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. MAPEL berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi yang akan datang.
(Red)

Social Header